Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) baru-baru ini melontarkan kritik tajam terhadap pembahasan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR di tengah masa reses. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Putra Nababan, menyoroti proses pembahasan yang dinilai terburu-buru dan tidak transparan, serta kurangnya partisipasi publik dalam diskusi tersebut.
Proses Pembahasan yang Terburu-buru
Putra Nababan mengungkapkan kekecewaannya ketika naskah akademik RUU Minerba baru dikirimkan kepada anggota DPR hanya setengah jam sebelum rapat dimulai. “Kayaknya kok enggak mungkin kita bikin UU tanpa membaca naskah akademik. Lalu dikirim 30 menit sebelumnya. Panjangnya 78 halaman, mohon izin saya belum sempat baca,” ujarnya. Kritik ini menunjukkan bahwa proses legislasi yang terburu-buru dapat mengakibatkan keputusan yang kurang matang dan tidak mempertimbangkan semua aspek yang relevan.
Selain itu, Putra juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana stakeholder dari sektor minerba yang sangat banyak dapat terlibat secara efektif jika rapat dilakukan secara maraton dan terbatas. “Kita mem-bypass dan melewati meaningful participation itu. Nah, ini juga harus kita pertanggungjawabkan,” tambahnya.
Kritik Terhadap Penambahan Pasal
Anggota Baleg DPR lainnya dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, juga memberikan kritik terkait penambahan pasal substansi dalam RUU Minerba. Ia berpendapat bahwa penambahan pasal tersebut, yang berada di luar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya dimasukkan terlebih dahulu melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Jadi tidak bisa langsung kita tiba-tiba hal yang boleh masuk dengan akumulasi terbuka, karena putusan MK, kita udah sepakat dan mengerti semua UU tentang Prolegnas juga kita pahami,” jelas Nyoman.
Kritik ini mencerminkan kekhawatiran bahwa perubahan yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dan konflik di masa depan. Nyoman menegaskan bahwa prosedur yang baik dan transparan sangat penting dalam proses legislasi, terutama untuk isu-isu yang berdampak luas seperti RUU Minerba.
Rapat Tertutup dan Keputusan yang Diharapkan
Rapat pembahasan RUU Minerba yang digelar dalam tiga sesi sejak pukul 11.00 WIB tersebut memasuki sesi kedua dengan format tertutup. Meskipun tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan di balik keputusan ini, banyak pihak yang merasa khawatir bahwa rapat tertutup dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi.
Rencananya, pengambilan keputusan mengenai RUU Minerba akan dilakukan pada sesi ketiga yang dijadwalkan mulai pukul 19.00 WIB. Dengan waktu yang terbatas, banyak yang berharap agar keputusan yang diambil dapat mempertimbangkan semua masukan dan kritik yang ada, serta melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.
Kritik yang dilontarkan oleh PDIP terhadap pembahasan RUU Minerba di masa reses menunjukkan pentingnya proses legislasi yang transparan dan partisipatif. Dalam konteks ini, keberhasilan legislasi tidak hanya ditentukan oleh kecepatan, tetapi juga oleh kualitas dan legitimasi proses yang dilalui. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, diharapkan RUU Minerba dapat disusun dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan sektor pertambangan di Indonesia.